Tidak ada yang mustahil didunia ini dan kegagalan adalah hal yang biasa terjadi.


Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Secara terminologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal tentang apa itu demokrasi. Demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pemerintahan, sebagai sistem politik, dan sebagai pola kehidupan bernegara dengan prinsip-prinsip yang menyertainya. Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai - nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.


Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hakhak dasar warga negara Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah terrumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut.


Sebagai pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan. Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity) yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun.


Ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia ialah: melaksanakan penertiban dan keamanan; mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; pertahanan; dan menegakkan keadilan. Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.


Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.


Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu: 1) Peradilan Umum, 2) peradilan Agama, 3) peradilan Militer; dan 4) peradilan Tata Usaha Negara.


Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkaraperkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.


Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.


Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.


Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.


Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan (positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian juga mengundang potensi negatif yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan wilayah. Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.


Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang berciri nusantara.


Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.


Pengertian ketahanan nasional dapat dibedakan menjadi tiga yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin, ketahanan nasional sebagai kondisi, dan ketahanan nasional sebagai metode atau strateg. Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis.


bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif. Ketahanan nasional memiliki dimensi seperti ketahanan nasional ideologi, politik dan budaya serta konsep ketahanan berlapis dimulai dari ketahanan nasional diri, keluarga, wilayah, regional, dan nasional.


Inti dari ketahanan nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks, baik dalam bentuk ancaman militer maupun nirmiliter. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. Bela negara adalah, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.


Bela negara mencakup bela negara secara fisik atau militer dan bela negara secara nonfisik atau nirmiliter dari dalam maupun luar negeri. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bela Negara dapat secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.


Bela negara secara nonfisik adalah segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air (salah satunya diwujudkan dengan sadar dan taat membayar pajak), serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman dan lain sebagainya.


Proses pemeriksaan persidangan sampai dengan putusan yang berjalan dengan cepat membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi bisa menjadi sebuah lembaga yang tangguh dan prefesional dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang memerlukan penyelesaian yang cepat dan menghasilkan putusan yang bisa diterima oleh semua pihak tanpa terpaku dengan aturan-aturan yang tekstual. Dengan demikian, maka hak konstitusional warga negara yang tidak terdaftar di DPT bisa diselamatkan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara langsung.


Dalam hal ini, Peranan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian and the intepreter of constitution tercermin dalam putusannya tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 adalah sebuah terobosan cemerlang dalam dunia hukum di Indonesia. Untuk bisa mewujudkan keadilan ditengah-tengah masyarakat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang memberikan syarat tertentu terhadap ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 agar dapat dikatakan konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperbolehkan penggunaan identitas kependudukan bagi calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.


Hal ini merupakan cermin dari adanya jaminan terhadap hak konstitusional warga negara dalam partisipasi politik, sehingga dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan hak konstitusional warga negara Indonesia yang sebelumnya berpotensi untuk terhapuskan karena berlakunya ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 yang menentukan bahwa warga Negara yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah warga negara yang terdaftar dalam DPT.


Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum seyogyanya harus melindungi hak-hak warga negaranya. Dengan adanya permohonan judicial review terhadap ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 terhadap UUD 1945 memperlihatkan bahwa hukum belum maksimal dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, untuk ke depannya diperlukan peraturan-peraturan hukum yang betul-betul komprehensif dan lebih berpihak kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi benturan-benturan antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya.


Dengan adanya proses peradilan yang cepat serta menghasilkan suatu putusan yang dapat mengangkat nilai-nilai keadilan menjadi sebuah contoh bagi lembaga-lembaga peradilan lainnya. Sehingga, diperlukan terobosan-terobosan baru di dalam peradilan agar dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. 


Putusan Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa pemilu merupakan sarana penyaluran hak asasi warga negara yang paling prinsipil dan hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin perlindungan dan pelaksanaannya sebagai perwujudan cita-cita demokrasi dan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dalam hal prosedur dan administrasi pendaftaran pemilih dalam pemilu, sudah semestinya setiap warga negara memperoleh kemudahan, transparansi serta pelayanan terbaik untuk bisa terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.


Berbagai kasus DPT bermasalah dan bahkan kecurangan yang terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah perbaikan, antara lain dapat dilaksanakan dengan meninjau ulang sistem pendataan dan pendaftaran pemilih yang ada, serta melakukan pembenahan kinerja lembaga-lembaga pelaksana pemilu agar tercipta kesatuan sistem yang lebih efektif dan terorganisir dengan baik. Upaya membentengi generasi muda khususnya mahasiswa. Mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan diharapkan mampu menghindarkan diri dari perilaku koruptif maupun tindak tindak korupsi.


Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang. HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.


Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia :


1. HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.

2. HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan.

3. HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia.

4. HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.


Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia :


1. Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945.

2. Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966.

3. Peristiwa Tanjung Priok 1984.

4. Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985.

5. Peristiwa Santa Cruz – 1991.

6. Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993.

7. Penganiayaan wartawan bernama Udin – 1996.

8. Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998.

9. Tragedi Trisakti – 1998.

10. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998.

11. Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003.

12. Kasus Bulukumba tahun 2003.

13. Peristiwa Abepura Papua – 2003.

14. Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004.

15. Dan masih banyak lagi.

Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Internasional :

1. Rezim Benito Mussolini di Italia.

2. Rezim Adolf Hitler di Jerman.

3. Konflik Israel dan Palestina.

4. Perang Sipil di Bosnia.

5. Kasus Apartheid di Afrika Selatan.

6. Kekerasan Etnis Rohingya Myanmar.


Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Internasional dan di Indonesia HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak yang paling fundamental yang dimiliki oleh manusia. Hak ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia sebagai bentuk penyelarasan diri manusia terhadap kehidupannya. HAM berlaku secara universal dan mempunyai dasar hukum seperti yang berlaku di Indonesia. Selama perjalanan penegakan HAM di dunia, terdapat jenis-jenis pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai negara. Pelanggaran HAM yang terjadi dapat berupa pelanggaran HAM ringan, sedang, dan berat.


Masing-masing pelanggaran tentunya dapat diselesaikan dan dikenai sanksi bagi pelanggarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di dalam negara saja. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi dengan berskala internasional dimana pelanggaran HAM tersebut melibatkan kelompok-kelompok atau negara lain sebagai pelaku kejahatan HAM.


Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tentunya diselesaikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku secara universal di dalam dunia internasional dan disesuaikakan dengan bentuk-bentuk negara dan sistem politik di berbagai negara yang bersangkutan. Adapun upaya-upaya penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berskala internasional secara umum diantaranya : Perundingan, Negosiasi, Mediasi, & Perjanjian.

Rangkuman Pertemuan 9 s/d 14 Pendidikan Kewarganegaraan

Posted by : Muhamad Tarmizi 0 Comments

 

Rangkuman Dari Materi Kewarganegaraan Pertemuan Ke - 6 U-BSI Cimone

Setiap interaksi selalu menghasilkan hubungan. Keeratan hubungan negara dengan warga negaranya sudah mencapai tahap ketergantungan. Sebuah negara tidak mungkin berkembang, apalagi menjadi negara maju apabila warga negaranya pasif. Begitu juga warga negara dari sebuah negara, tidak mungkin dapat hidup sejahtera di negara yang kacau.

Negara merupakan suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal dari sekelompok orang. Namun untuk dapat disebut sebagai negara, wilayah yang ditinggali penduduk tersebut juga harus mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Selain itu, sebuah negara yang sudah berdiri tegak juga harus memiliki undang-undang sendiri untuk mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara.

Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.

Sebelum negara ini benar-benar tegak seutuhnya, para pendahulu kita telah menentukan akan dibawa kemana arah perjuangan negara Indonesia. Mereka pun membuat Undang-undang Dasar, lambang negara dan atribut negara yang lainnya. Tentunya hal tersebut telah dipikir masak-masak dan lolos dari proses panjang.

Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Tujuan tersebut selalu dibacakan kembali pada saat upacara bendera. Baik itu upacara rutin hari Senin di sekolah maupun upacara peringatan hari kemerdekaan RI.

Setiap warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak warga negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu sebagai berikut :

1. Hak hidup aman.
2. Hak berpendapat.
3. Hak berkumpul.
4. Hak memeluk agama dan menjalankan kewajiban agamanya.
5. Hak mendapatkan pendidikan yang layak.
6. Hak meneruskan anak keturunan.
7. Hak bertumbuh kembang dengan baik.
8. Hak mendapatkan keadilan dan kepastian di mata hukum.

Dalam hubungan apapun, tidak ada hak yang boleh dituntut jika belum kewajiban belum dijalankan dengan baik. Kewajiban warga negara yang dijalankan dengan baik dapat membantu memajukan negara. Kewajiban ini pula yang membuat tujuan sebuah negara cepat tercapai.

Gerakan Bela Negara ( GBN ) sekarang ini semakin banyak diselenggarakan. Sasaran utamanya adalah generasi muda yang kebanyakan masih apatis terhadap kondisi negara. Ke depan, tantangan untuk Indonesia di arena global akan semakin berat dan ketat. Gerakan Bela Negara yang sangat gigih disemarakkan oleh TNI bertujuan untuk menyiapkan mental bangsa menghadapi masa sulit tersebut.

Negara bukanlah makhluk hidup. Ia tidak dapat melakukan apapun tanpa adanya subjek yang aktif menggerakkan. Para penggeraknya adalah rakyat. Di antara rakyat yang banyak dan beragam tersebut, ada peran-peran tertentu yang diserahkan kepada beberapa orang untuk menyelenggarakan negara.

Beberapa orang yang dipilih oleh rakyat banyak akan menduduki jabatan di pemerintahan. Mereka dianggap sebagai orang - orang yang mampu menjadi penyelenggara pemerintahan agar negara dapat menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik. Montesqieu membagi mereka ke dalam 3 golongan Trias Politica :

1. Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden sebagai pusat pemerintahan yang menjalankan peraturan - peraturan negara.

2. Legislatif : DPR, DPD, MPR yang bertugas membuat dan mengesahkan peraturan perundang - undangan negara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan negara.

3. Yudikatif : KY, BPA, MA, MK, Kepolisan harus dapat mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan negara dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Warga Negara Adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum yaitu anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang - orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara. Bangsa Indonesia asli adalah Orang - orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ( Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya ).

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana / hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara / hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo - Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.

NEGARA DAN WARGA NEGARA

Posted by : Muhamad Tarmizi 0 Comments

Rangkuman dari materi Kewarganegaraan Pertemuan Ke - 5 U-BSI Cimone

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan ( Notonagoro, 1975 ).

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “ teori orelasi ” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak.


Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Universal Declaration of Human Rights ( Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ).


Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia dibagi dalam dua periode (Manan, 2001), yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908–1945) dan periode setelah kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).


Pada tahun 1997, Interaction Council mencanangkan suatu naskah, berjudul Universal Declaration of Human Responsibilities ( Deklarasi Tanggung Jawab Manusia ). Naskah ini dirumuskan oleh sejumlah tokoh dunia seperti Helmut Schmidt, Malcom Fraser, Jimmy Carter, Lee Kuan Yew, Kiichi Miyazawa, Kenneth Kaunda, dan Hassan Hanafi yang bekerja selama sepuluh tahun sejak bulan Maret 1987.


Dinyatakan bahwa deklarasi ini diadakan karena di Barat ada tradisi menjunjung tinggi kebebasan dan individualis, sedang di dunia Timur, konsep tanggung jawab dan komunitas lebih dominan. Konsep kewajiban berfungsi sebagai penyeimbang antara kebebasan dan tanggung jawab. Hak lebih terkait dengan kebebasan, sedang kewajiban terkait dengan tanggung jawab. Tanggung jawab merupakan sikap moral berfungsi sebagai kendala alamiah dan sukarela terhadap kebebasan yang dimiliki orang lain. Dalam setiap masyarakat tiada kebebasan tanpa pembatasan.


Prinsip dasar deklarasi ini adalah tercapainya kebebasan sebanyak mungkin, tetapi pada saat yang sama berkembang rasa tanggung jawab penuh yang akan memungkinkan kebebasan itu tumbuh. Untuk mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban, ada suatu kaidah emas ( Golden Rule ) yang perlu diperhatikan yakni. “ Berbuatlah terhadap orang lain, seperti Anda ingin mereka berbuat terhadap Anda ”.


Secara Sosiologis, Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai kondisi Kehidupan sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis dan fantastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasa-basi sekonyong-konyong menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat kekejaman yang sangat biadab. Bahkan yang lebih tragis, anakanak kita yang masih duduk di bangku sekolah pun sudah dapat saling menyakiti.

 

Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang - undang.

 

Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan - perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undangundang yang menyertainya. Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara.

Kewajiban & Hak Negara & Warga Negara Dalam Demokrasi

Posted by : Muhamad Tarmizi 0 Comments

- Copyright © Catatan Sang Pelajar - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -